REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyampaikan sejumlah usulan untuk menggairahkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor makanan dan minuman sebagai antisipasi wabah virus corona(Covid-19). "Kami usulkan pemerintah bisa memberikan insentif khusus untuk Industri UMKM khususnya usaha di bidang makanan dan minuman (food and beverage)," kata Ketua BPP HIPMI Bidang Industri, Perdagangan dan ESDM, Rama Datau di Jakarta, Selasa (17/3).
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa arahan dalam menghadapi situasi saat ini sehubungan dengan adanya wabah Covid-19. Antara lain mengimbau untuk social distance dan bekerja dan belajar dari rumah. Bahkan yang terbaru adalah pemerintah menetapkan masa darurat Covid-19 sampai 29 Mei 2020.
Terkait kebijakan ini, sektor UMKM khususnya di usaha F&B seperti restoran, kedai kopi dan lain-lain akan langsung merasakan dampaknya. Karena dengan adanya imbauan itu, masyarakat menghindari tempat keramaian khususnya mal-mal dan restoran atau kedai-kedai kopi.
Berdasarkan catatan Hipmi, pelaku usaha restoran, kedai kopi dan sebagainya sudah mengalami penurunan penjualan rata-rata 30 persen dalam beberapa hari ini sejak adanya informasi sudah masuknya Covid-19 ke Indonesia.
Sementara para pelaku UMKM di sektor F&B sifatnya cash basis. Artinya kebanyakan pelaku usaha untuk bisa menutupi operasional bulanannya benar-benar berdasarkan pendapatan mereka di bulan berjalan. "Artinya kalau pendapatan mereka turun di bulan ini, jadi di akhir bulan langsung akan terasa dampaknya," kata Rama.
Belum lagi di bulan depan kita akan masuk ke bulan puasa dan lebaran. Biasanya di bulan itu dapat dipastikan penjualan akan turun, sementara memasuki lebaran kita harus menyiapkan dana untuk tunjangan hari raya (THR). Bisa dibayangkan kalau tren seperti ini masih berlanjut ," kata Rama.
Karena itu, Hipmi sangat berharap pemerintah dapat juga memberikan perhatian cepat kepada para pelaku usaha ini dengan cara memberikan beberapa insentif yang bisa segera dijalankan. Misalnya, menghilangkan pajak PB1 (pajak yang diserahkan ke daerah dan menjadi milik pemda) dan juga PPH 21 untuk gaji karyawan.
Pertimbangannya, para pelaku usaha di sektor ini adalah para pengusaha muda dan pengusaha pemula yang memang juga mempunyai modal dan arus kas sangat terbatas. Dengan adanya insentif tersebut minimal bisa membantu untuk bisa memperpanjang nafas untuk membayar gaji dari pegawai-pegawai. Karena pihaknya juga setuju untuk tidak melakukan PHK kepada para karyawan.
"Selain itu mungkin juga bisa diubah khusus untuk PPh 25 bagi UMKM tahun ini di hilangkan dulu. Tujuannya adalah agar tidak menimbulkan persoalan baru akibat pemutusan kerja atau gulung tikar," kata Rama.