REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung KH Miftah Farid memberikan tanggapan soal penutupan sementara Masjid Raya Bandung untuk pelaksanaan sholat Jumat. Kiai Miftah mengatakan, MUI Kota Bandung memberi kebebasan kepada setiap pengurus masjid untuk menentukan digelar-tidaknya sholat Jumat berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.
"Tetapi secara umum MUI (Kota Bandung) tidak menganjurkan untuk menutup (masjid), tetapi tetap hati-hati. Kecuali bagi mereka yang memang sudah dipastikan atau ada gejala yang menurut para ahli terkena penyakit (covid-19), maka mereka seharusnya berada di rumah, tidak ke masjid untuk menjaga kemungkinan penularan," tutur dia kepada Republika.co.id, Rabu (18/3).
Kepada jamaah Masjid Raya Bandung, Kiai Miftah mengatakan mereka bisa menunaikan ibadah shalat Jumat di masjid lain yang menyelenggarakan shalat Jumat. "Untuk masjid seperti Masjid Raya (Bandung) yang kemudian menutup masjid itu, kami hanya mengimbau kepada jamaah untuk bisa ikut (shalat Jumat) di tempat lain karena di sekitar Masjid Raya juga ada beberapa masjid yang digunakan (untuk shalat Jumat)," katanya.
Kiai Miftah kemudian merujuk pada fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah covid-19. Fatwa MUI ini, jelas dia, memberikan penjelasan bahwa pelaksanaan shalat Zhuhur di rumah sebagai pengganti shalat Jumat dilakukan dalam situasi yang kritis dan membahayakan.
"Tetapi bagi daerah yang menurut para ahli masih memungkinkan berkumpul untuk shalat jumat, maka tetap melaksanakan shalat Jumat. Maka untuk menilai ini, para DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) bisa mempertimbangkan. Mungkin shalat Jumat pekan ini diadakan tetapi pada pekan depan ditiadakan," paparnya.
Karena itu, keputusan pelaksanaan shalat Jumat dikembalikan kepada DKM dan mereka sebagai pengurus masjid harus melihat kondisi lingkungan dan mempertimbangkan sisi kemaslahatan. "Jadi melihat kondisi lingkungan, pertimbangan kemaslahatan, di satu sisi wajib memfasilitasi shalat Jumat, tetapi di sisi lain wajib menjaga kesehatan jamaah," ungkapnya.
Pengurus masjid, lanjut Kiai Miftah, dapat berkoordinasi dengan institusi terkait di wilayahnya seperti Puskesmas atau pejabat pemerintah di kelurahan untuk menentukan pelaksanaan shalat Jumat. "Itu bisa (dilakukan) dan menjadi salah satu usaha. Di beberapa DKM juga ada tenaga-tenaga medis yang biasanya mempertimbangkan itu, ada dokter," ujarnya.