REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mengevaluasi segenap jajaran Polda Sulawesi Tenggara. Evaluasi itu terkait kekeliruan informasi yang disampaikan ke publik mengenai kedatangan 49 TKA asal China di Bandar Udara Haluoleo, Sulawesi Tenggara, pada Ahad (15/3).
“Misinformasi seperti ini jelas tidak dibutuhkan di tengah-tengah keseriusan pemerintah menghadapi perang melawan penyebaran virus Corona dan bisa mengakibatkan kepanikan baru di masyarakat,” ujar Herman lewat keterangan tertulisnya, Rabu (18/3).
Sebelumnya, beredar video kedatangan 49 TKA asal China di Bandara Haluoleo. Adapun narasi dalam video tersebut mengaitkan kedatangan para TKA itu dengan penyebaran virus Corona yang memang berawal dari Wuhan, China.
Namun, Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam, kemudian membantah narasi dalam video tersebut. Ia menyebut bahwa orang-orang yang ada di dalam video tersebut merupakan TKA yang sebelumnya bekerja di perusahaan pemurnian nikel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang baru kembali dari Jakarta.
Pernyataan itu dibantah oleh Kepala Kantor Perwakilan Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Sofyan, yang menyatakan mereka TKA baru. Ia menyebut bahwa yang direkam di video itu adalah TKA baru yang berangkat dari China setelah transit dari Thailand.
"Harus juga diingat bahwa pada Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Menkumham No. 7 Tahun 2020 mewajibkan seluruh TKA yang tiba di Indonesia harus menjalani karantina selama 14 hari," ujar Herman.
“Padahal, sesuai keterangan Kepala Kantor Perwakilan Kemenkumham Sultra, ke-49 TKA asal China itu belum dikarantina,” kata Herman menambahkan.
Hal ini yang membuat Herman juga mendesak Kapolri untuk turun tangan mengevaluasi jajarannya. Pasalnya, misinformasi seperti ini dapat menyebabkan kepanikan di masyarakat.
“Saya juga meminta Kapolri untuk segera membangun koordinasi dan sinergi yang baik dengan jajaran imigrasi pada Kementrian Hukum dan HAM di semua wilayah Republik Indonesia agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” kata Herman.
Polda Sulteng telah meralat pernyaaannya dan memohon maaf atas terjadinya misinformasi.