REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Utara (Sumut) dan kabupaten kota mulai patroli memantau pusat perbelanjaan, rekreasi, kafe, dan tempat keramaian lainnya, untuk mencegah pembelian bahan pokok berlebihan. Termasuk berkeliarannya anak sekolah SD, SMP, SMA setelah diliburkan guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona baru atau COVID-19.
"Satpol PP Sumut sudah membuat surat edaran untuk Satpol PP kabupaten/kota agar melakukan pengawasan di daerah masing-masing," ujar Kepala Satpol PP Sumut Surjadi Bahar di Medan, Kamis (19/3). Surat edaran yang ditembuskan ke gubernur, waki gubernur, sekda dan inspektur di Sumatera Utara itu dikeluarkan tanggal 18 Maret 2020.
Surat edaran itu, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumut tanggal 17 Maret tentang Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19_ di Sumut dan arahan gubernur ke Kepala Satpol PP Sumut pada tanggal 18 Maret 2020. "Kalau ditemukan ada warga yang panic buying dengan melakukan aksi borong bahan pokok, maka petugas Satpol PP harus memberi edukasi. Konsumen diberi pemahaman untuk tidak resah," ujarnya.
Bagi yang menemukan anak sekolah di mal dan tempat keramaian, petugas Satpol PP diminta juga mengedukasi dengan meminta identitas diri, orang tua, beserta alamat dan nama sekolah.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebelumnya dalam beberapa acara mengingatkan agar saat sekolah diliburkan, anak-anak harus beristrirahat di rumah masing-masing. "Jangan pula berkeliaran di tempat keramaian. Malah justru nambah bahaya," ujarnya. Sejak merebaknya COVID-19, di Sumut ada satu orang pasien positif COVID-19 meninggal dunia.