REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan pembelian kebutuhan pokok di ritel-ritel. Kebijakan tersebut dilakukan pasca surat edaran Wali Kota Bandung tentang covid-19 keluar serta antisipasi terjadinya penimbunan.
"Kami mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti surat edaran wali Kota agar pembatasan (belanja). Beras hanya 10 kg, gula pasir 2 kg, minyak goreng 4 liter dan Indomie 2 dus," ujar Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah, Kamis (19/3).
Ia menegaskan, pihaknya mengeluarkan surat edaran bukan karena stok sembako di Kota Bandung tidak cukup. Menurutnya, pihaknya menegaskan jika stok sembako cukup hanya ingin mengatur agar tidak terdapat warga yang melakukan penimbunan.
"(Surat edaran) sudah menyebar, di pusat perbelanjaan dan ritel juga harus mengatur suhu tubuh dan ada hand sanitizer," katanya.
Elly mengatakan pembatasan pun dilakukan agar tidak terjadi panic buying. Sebab menurutnya panic buying sempat terjadi pada Ahad pekan lalu seusai Wali Kota Bandung mengeluarkan surat edaran tentang covid-19.
"Terjadi minggu panic buying setelah dikeluarkan surat edaran. Alhamdulillah satu hari, Senin normal kembali meski Senin hanya beberapa gerai diserbu warga," katanya.
Ia mengaku sudah melakukan kunjungan ke ritel-ritel di Kota Bandung dan memastikan jika stok kebutuhan masyarakat tersedia dan aman kecuali stok yang menipis masker, hand sanitizer dan gula pasir. Ia pun meminta agar pengunjung yang sedang mengantre di kasir untuk menerapkan sosial distancing.
"Sosial distancing dilakukan segera seperti pengunjung di antrean kasir dan tidak berkumpul di gerai," katanya.