Sabtu 21 Mar 2020 06:22 WIB

Jumat tak Biasa di Balai Kota Depok

Larangan' ini berlaku mulai 20 Maret hingga 4 April 2020.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agus Yulianto
Video Wali Kota Depok, Mohammad Idris bersama jajaran dari perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok tampil kompak menggenakan masker saat membacakan pernyataan kesepakatan bersama pelarangan kegiatan keagamaan yang bersifat massal (jamaah) untuk semua agama, termasuk didalamnya Shalat Jum’at di Mesjid, Misa di Gereja dan sejenisnya, serta melaksanakan ibadah untuk sementara waktu di rumah masing-masing. Larangan ini berlaku mulai 20 Maret hingga 4 April 2020, di Balai Kota Depok pada Jumat (20/3).(Republika/Rusdy Nurdiansyah)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Video Wali Kota Depok, Mohammad Idris bersama jajaran dari perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok tampil kompak menggenakan masker saat membacakan pernyataan kesepakatan bersama pelarangan kegiatan keagamaan yang bersifat massal (jamaah) untuk semua agama, termasuk didalamnya Shalat Jum’at di Mesjid, Misa di Gereja dan sejenisnya, serta melaksanakan ibadah untuk sementara waktu di rumah masing-masing. Larangan ini berlaku mulai 20 Maret hingga 4 April 2020, di Balai Kota Depok pada Jumat (20/3).(Republika/Rusdy Nurdiansyah)

REPUBLIKA.CO.ID,  DEPOK -- Diawali beredarnya video Wali Kota Depok, Mohammad Idris bersama jajaran dari perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), juga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, tampil kompak menggenakan masker, Jumat (20/3).

Idris membacakan pernyataan kesepakatan bersama pelarangan kegiatan keagamaan yang bersifat massal untuk semua agama, termasuk di dalamnya Shalat Jumat di masjid, misa di gereja serta melaksanakan ibadah sejenisnya, untuk sementara waktu di rumah masing-masing. 'Larangan' ini berlaku mulai 20 Maret hingga 4 April 2020.

Larangan tersebut didasari karena saat ini Covid-19 sudah merupakan pandemik global dan penyebarannya demikian cepat baik Indonesia, Jabodetabek dan termasuk di Kota Depok. Salahsatu tindakan taktis, terintegrasi dan extra ordinary untuk menghambat penyebaran COVID-19 adalah membatasi pertemuan orang dengan strategi Social Distancing (Jarak Sosial) dan Physical Distancing (Jarak Fisik).

Padahal sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Kota Depok menggeluarkan keputusan imbauan tidak melaksanakan Shalat Jumat yang didasari dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok dan Surat Edaran Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

"Tren Covid-19 meningkat, perubahannya menit per menit, jadi kebijakan pun akan terus berubah sesuai situasi. Dari imbauan ke larangan itu usulan dari Komisi Fatwa MUI dan disepakati bersama," ujar Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Kota Depok, Dadan Wihana.

Setelah itu, situasi dan kondisi di Balai Kota Depok, Jumat (20/3) pukul 09.00 WIB menjadi tak biasa. Setiap warga yang datang ke bagian pelayanan diperiksa suhu tubuh dan diberikan hand sanitizer oleh anggota Satpol PP yang bertugas serta diberi pengarahan untuk tak berkumpul terlalu lama.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono dengan mengenakan masker mendatangi ruang pelayanan yang sudah dipenuhi puluhan warga untuk memberi imbauan pengarahan. "Ini kondisi darurat, jangan berkerumun, tolong setop dulu pelayanan, silakan ke luar ruangan dulu, nanti akan dipanggil. Tolong, keselamatan jiwa diutamakan," ujarnya.

Sidik meminta warga untuk menggunakan pelayanan secara dalam jaringan (daring) atau online. Imbauan tersebut, sebagai langkah mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) yang bisa terjadi dalam kerumunan massa. 

Pelayanan masyarakat di Balai Kota Depok tetap dilaksanakan sesuai arahan Wali Kota Depok yakni dari pukul 08.00-11.30 WIB.  "Namun demikian, meminta agar warga bisa menjaga jarak atau memanfaatkan pelayanan secara online. Saat ini kondisinya darurat, apalagi, hampir semua pelayanan bisa dilakukan secara online. Adapun bagi yang ingin mendaftar, silakan datang tapi tidak berkerumun," tegas Sidik.

Menurut Sidik, Pemkot Depok akan mengatur sedemikian rupa konsep pelayanan publik. Untuk itu, meminta agar warga dapat mematuhi imbauan-imbauan tersebut.

"Jadi skalanya berdasarkan prioritas. Kalau yang masih bisa ditunda, bisa datang di hari berikutnya. Adapun bagi yang tidak bisa, akan kita layani, tidak perlu bergerombol," tuturnya.

Situasi dan kondisi di Balai Kota Depok, Jumat (20/3), pukul 11.30 WIB menjadi tak biasa. Tak terdengar lantunan ayat-ayat suci yang merdu seperti biasanya sebelum Adzan berkumandang dari Masjid Agung Balai Kota Depok. 

"Mohon maaf para jamaah, untuk hari ini Shalat Jumat ditiadakan". Begitu tertulis pengumuman dari DKM Masjid Agung Balai Kota Depok di pintu masuk masjid.

Shalat Jumat yang ditiadakan di Masjid Agung Balai Kota Depok dan hanya melaksanakan Shalat Dzuhur berjamaah. Sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok memilih mencari masjid yang melaksanakan Shalat Jumat. 

"Selama kita sehat, lebih afdol kita Sholat Jumat. Makanya saya cari masjid yang melaksakan Shalat Jumat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono yang memilih mencari masjid yang melaksanakan Shalat Jumat di luar lingkungan Balai Kota Depok.

Jadilah, Masjid Agung Balai Kota Depok yang berkapasitas 1.500 orang hanya digunakan dua shaf jamaah yang melakukan Shalat Dzuhur. 

Sepi dan Jalan Lengang

Situasi dan kondisi yang tak biasa juga terjadi di jalan-jalan utama dan mal-mal di Kota Depok, Jumat (20/3).  Republika kemudian mencoba memantau sebagian jalan utama di Kota Depok yang biasanya di akhir pekan macet, seperti Jalan Margonda Raya, Jalan Juanda, Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Raya Sawangan. 

Situasi dan kondisi jalan-jalan utama tersebut lengang, lalulintas lancar. Tak tampak ada kemacetan, juga tak begitu banyak ojek online motor maupun mobil yang ngetem dibahu jalan yang selama ini dianggap salah satu biang kerok kemacetan di Jalan Margonda Raya. Yang cukup surprise, Jalan Raya Sawangan lalulintas sangat lancar, padahal selama ini kerap dikeluhkan dengan kemacetannya.

Situasi tak biasa juga terlihat dari tidak banyaknya antrian kendaraan mobil yang hendak memasuki mal-mal, seperti di ITC Depok, D'Mal, Detos, Margo City dan Pesona Square.

Republika kemudian mampir ke ITC Depok dan Margo City. Di gedung parkir kedua mal tersebut tampak kosong dan hanya beberapa kendaraan mobil yang terparkir. 

Saat memasuki kedua mal tersebut, tampak sepi lalu lalang pengunjung. Di Carrefour ITC hanya terlihat satu, dua orang pembeli membayar di kasir. 

Pihak manajemen ITC Depok memasang pengumuman penyesuaian jam operasional, Senin hingga Ahad dari pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB. 

"Biasanya kami mulai operasional pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Pengurangan jam operasional ini sebagai respon imbauan dari Pemkot Depok terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19," terang Human Resource & General Affair (HR&GA) Manager ITC Depok Katarina Dwi Janto.

Pengunjung Margo City yang biasanya cukup ramai di akhir pekan juga terlihat sepi. "Tingkat kunjungan terjun bebas, menjadi hanya sekitar 20 persen hingga 30 persen saja. Ini sudah terjadi sejak minggu lalu. Biasanya kalau normal, akhir pekan Margo City dipadati pengujung hingga 100 persen," ungkap GM Margo City, Chris Nasution. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement