REPUBLIKA.CO.ID,
Hukum Nikah
1. Jais (diperbolehkan)
Ini asal hukumnya.
2. Sunnat
Bagi orang yang berkehendak serta cukup belanjanya (nafkah dan lain-lainnya).
3. Wajib
Atas orang yang cukup mempunyai belanja dan dia takut akan tergoda kepada kejahatan (zina).
4. Makruh
Terhadap orang yang tidak mampu memberi nafkah.
5. Haram
Kepada orang yang berniat menyakiti atas perempuan yang dinikahinya.
Sumber: Fiqh Islam/Sulaiman Rasjid, Pengolah: Muhammad Hafil, Ilustrator:
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement