REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak bisa begitu saja menutup penerbangan di setiap daerah. Meskipun saat ini terdapat keinginan beberapa pemerintah daerah untuk sementara waktu menutup pelayanan penerbangan yang mengangkut penumpang ke wilayahnya sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto memahami keinginan tersebut namun terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. "Penutupan bandara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi," kata Novie, Rabu (25/3) malam.
Dia menjelaskan bandara udara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan penumpang saja. Novie mengatakan bandara juga melayani angkutan kargo, logistik, dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Selain itu, Novie menuturkan bandara juga mempunyai fungsi sebagai bandar udara alternatif bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional. "Bandara juga melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan atau medi serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19," ungkap Novie.