Kamis 26 Mar 2020 11:58 WIB

Sebar Hoaks Pasien Positif Corona Meninggal, Warga Ditangkap

Polda Lampung menangkap pelaku berinisial NS (45) yang diduga menyebarkan hoaks.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Simulasi penanganan pasien corona (ilustrasi).
Foto: Antara/Aji Styawan
Simulasi penanganan pasien corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Polda Lampung menangkap seorang pelaku berinisial NS (45) yang diduga telah menyebarkan video hoaks pasien positif corona atau Covid-19 di Bandarlampung meninggal dunia melalui grup WhatsApp RT Way Kandis.

"NS merupakan warga Tanjung Senang, Bandarlampung. Ia ditangkap oleh Tim Cyber Polda Lampung di rumahnya pada Rabu, 25 Maret 2020, pukul 17.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu (25/3) malam.

Pandra menjelaskan pelaku ditangkap karena telah menyebarkan video hoaks di grup WhatsApp RT. Masyarakat resah dengan adanya video pemakaman yang disebarkan dengan keterangan meninggalnya pasien 01 Bandarlampung di RSUDAM karena Covid-19.

"Video berdurasi satu menit dua puluh detik dengan keterangan seorang pendeta yang terkena Covid-19 di Bandarlampung meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung pada Selasa, 24 Maret 2020," kata dia.

Masyarakat kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Dalam waktu enam jam, berdasarkan informasi dari masyarakat polisi berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya.

TAKE

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement