Kamis 26 Mar 2020 12:43 WIB

Ini Kriteria Pasien yang Diterima di RSD Wisma Atlet

RS Darurat menerima pasien positif, PDP, dan ODP dengan kriteria tertentu.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Tangkapan layar Panglima Kodam Jaya, Mayjen Eko Margiyono, ketika melakukan konferensi pers mengenai virus corona (Covid-19).
Foto: youtube bnpb
Tangkapan layar Panglima Kodam Jaya, Mayjen Eko Margiyono, ketika melakukan konferensi pers mengenai virus corona (Covid-19).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima Kodam Jaya, Mayjen Eko Margiyono, menyebutkan kriteria pasien yang dapat berobat atau dilayani di Rumah Sakit (RS) Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Menurutnya, RS tersebut dibangun untuk menangani pasien Covid-19 yang berada di kategori ringan hingga sedang.

"RS ini memang dibangun atau didirikan untuk menangani khusus yang terkena virus Covid-19 yang kategorinya ringan dan maksimal sedang," ujar Eko dalam konferensi pers di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (26/3).

Baca Juga

Ia menjelaskan, RS Darurat Wisma Atlet tidak akan menerima pasien anak-anak. RS tersebut akan menerima pasien dengan usia di atas 15 tahun. 

Selain berusia lebih dari 15 tahun, pasien Covid-19 juga memiliki kondisi napas sesak ringan hingga sedang dan tanpa penyakit penyerta. "Bagaimana yang kondisinya berat? Maka dari RS darurat ini akan dirujuk ke RS yang telah menjadi rujukan, apakah ke RSPI Sulianti Saroso atau RSUP Persahabatan," kata dia.

Rujukan juga akan diberikan oleh RS darurat kepada pasien yang dalam kondisi sakit ringan, tetapi membawa penyakit penyerta. Itu dilakukan karena memang RS darurat tidak didesain untuk menangani penyakit-penyakit yang lain selain Covid-19.

"Apabila ada pasien yang meskipun ringan tapi membawa penyakit komplikasi yang lain, itu akan kita rujuk karena sekali lagi RS ini tidak didesain untuk menangani penyakit-penyakit yang lain," jelasnya.

RS Darurat juga menerima pasien dalam pemantauan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP). Menurut Eko, kriteria PDP yang diterima sama dengan pasien positif Covid-19, yakni pasien dengan keluhan ringan, sesak ringan hingga sedang, dan usianya lebih dari 15 tahun. 

Bagi yang berstatus ODP, RS Darurat akan menerima orang dengan usia lebih dari 60 tahun, penyakit penyertanya terkontrol, dan dapat menangani diri sendiri. "RS ini berbeda dengan RS yg lain, karena RS ini menerapkan sistem pelayanan self handling dengan sistem visit video call," jelas Eko.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement