REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota berhasil menangkap JT (34 tahun), warga Angkasapura, Distrik Jayapura Utara karena menganiaya LG, istrinya dengan menggunakan kayu balok.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas diwakili Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan, di Kota Jayapura, Papua, Kamis (26/3) malam WIT, mengatakan, pelaku JT ditangkap berdasarkan laporan polisi atas kasus penganiayaan yang dilaporkan istrinya sendiri usai dianiaya pada Selasa (24/3) pekan ini.
"Kasus penganiayaan itu bermula dari cekcok mulut antara korban dan pelaku, dengan seketika pelaku langsung melakukan pemukulan menggunakan kayu balok," katanya.
Gustav menduga pelaku tersulut emosi dan langsung memukul istrinya di bagian kepala dan badan menggunakan sepotong kayu balok. "Tidak sampai di situ saja, ternyata pelaku juga sempat mencekik leher korban. Usai melakukan aksinya pelaku meninggalkan rumah,” katanya.
Dia juga menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari pengembangan laporan polisi nomor: LP/74/I/2020/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 20 Januari 2020 tentang kasus KDRT.
"Pelaku ditangkap saat sedang bermain kartu bersama rekan-rekannya di seputaran Dok V. Saat dilakukan penangkapan pun pelaku tidak memberikan perlawanan dan selanjutnya pelaku kami giring untuk pemeriksaan di mapolresta," kata Gustav.
Hasil interogasi, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, dan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).