REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang waktu penutupan tempat hiburan dan pariwisata di Jakarta, sebagai efek dari semakin merebaknya penularan virus corona atau Covid-19 di Jakarta. Perpanjangan waktu tak beroperasi ini, setelah ditutup selama dua pekan, yaitu 14 - 29 Maret 2020.
Pemprov akan memperpanjang penutupan destinasi wisata dan tempat hiburan selama dua pekan, yaitu mulai 30 Maret - 12 April 2020. Langkah ini diambil untuk meminimalkan kegiatan warga di ruang-ruang terbuka yang dapat memicu interaksi fisik secara langsung dan kerumunan, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menyampaikan bahwa penutupan destinasi wisata kali ini diperpanjang dengan melihat perkembangan terkini penyebaran wabah Covid-19 di Jakarta. Selain itu, juga terdapat destinasi wisata tambahan yang akan dilakukan penutupan.
"Resmi diperpanjang hingga dua pekan ke depan. Dan melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup 3 destinasi tambahan yang sebelumnya masih beroperasi. Selama proses penutupan berlangsung, akan terus dilakukan pemantauan. Informasi lebih lanjut, akan kami umumkan kembali," ujar Cucu, dalam keterangannya, Jumat (27/3).
Adapun rincian destinasi wisata yang ditutup, antara lain Kawasan Monas, Ancol, Kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, Anjungan DKI di TMII, Taman Ismail Marzuki, PBB Setu Babakan, Rumah Si Pitung, Pulau Onrust, Museum Sejarah Jakarta, Museum Prasasti, Museum MH. Thamrin.
Kemudian ada pula Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, dan Museum Joang '45. Serta tiga destinasi tambahan yang akan ditutup adalah Lab Tari dan Karawitan Condet, Pulau Cipir, dan Pulau Kelor.
Selama proses penutupan di tempat-tempat wisata dan hiburan milik DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan disinfeksi ke seluruh fasilitas dan selalu memastikan kebersihannya. Untuk itu, seluruh masyarakat Jakarta tetap dihimbau agar selalu menerapkan physical distancing dengan memprioritaskan kegiatan di rumah dan di permukiman sekitar.
"Mengurangi kegiatan di tempat keramaian dapat melindungi diri sendiri dan keluarga dari wabah Covid-19," ujar Cucu
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).