Jumat 27 Mar 2020 23:27 WIB

PDP Covid-19, Anggota DPR Fraksi PDIP Meninggal

Imam meninggal di RSUP Kariadi Semarang, Jawa Tengah.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Meninggal dunia (ilustrasi)
Foto: Antara/Masuki M Astro
Meninggal dunia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Imam Suroso meninggal dunia Jumat (27/3). Imam meninggal di RSUP Kariadi Semarang, Jawa Tengah.

"Berpulanglah dalam damai dan kasih Tuhan. Kita doakan Pak Imam Suroso, anggota komisi 9 DPR RI PDIP dapil Jateng dilapangkan jalan ke surga," kata Melki Laka Lena, politikus Partai Golkar dalam pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Jumat (27/3) malam.

Melki menyebut, dirinya sudah berkomunikasi dengan direktur RSUP Kariadi Semarang. Mendiang Imam disebut masuk dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19. "Barusan saya kontak Pak Agus Direktur RSUP Kariadi Semarang. Pak Imam masuk RS dengan kategori PDP beberapa hari lalu. Tracing akan disampaikan oleh Gubernur Jateng dan Dinkes Jateng," kata Melki melanjutkan pesannya.

Melki enggan menjelaskan lebih perinci soal kronologi meninggalnya legislator asal Jawa Tengah tersebut."Berita resmi kita tunggu dari pemda dan Gugus tugas," ujarnya menambahkan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement