REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat kini sedang menyiapkan sidang secara daring (online) untuk menyidangkan sejumlah perkara hukum tanpa harus menghadirkan banyak orang di ruang persidangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah sebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang kini menjadi pandemi di seluruh dunia.
“Saat ini sedang dipersiapkan (sidang online),” kata Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh Zulfadly M.H. di Meulaboh, Jumat (27/3).
Menurut dia, persidangan yang akan dilakukan secara daring tersebut saat ini sedang disiapkan teknis pelaksanaannya.
Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan setempat terkait dengan mekanisme persidangan yang akan digelar secara daring tersebut.
Persidangan secara daring tersebut dijadwalkan secara perdana akan dilakukan pada tanggal 6 April 2020 setelah semua tahapan persiapan tuntas dilakukan. “Efektifnya kami sidangkan (secara online) pada tanggal 6 April,” kata Zulfadly menambahkan.