Sabtu 28 Mar 2020 13:00 WIB

Wali Kota Tegal Blokade 49 Jalan Saat Lockdown

Tegal melakukan lockdown karena banyak warganya yang merantau ke Jakarta

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Esthi Maharani
Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono (kedua kiri)
Foto: Istimewa
Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memerintahkan blokade 49 titik akses jalan protokol dalam kota dan penghubung jalan antarkampung. Nantinya, hanya akan ada beberapa pintu masuk ke Tegal.

Hal itu dilakukan untuk membatasi pergerakan orang-orang yang akan masuk ke Tegal agar penyebaran virus Covid-19 atau corona dapat dikendalikan.

"Ini harus dicek suhu tubuhnya dan ada beberapa titik, harus menunjukkan identitas, KTP, SIM, dan sebagainya. Jadi kalau terjadi yang tidak diinginkan, kita melacak mudah," ujar Dedy dalam sebuah diskusi, Sabtu (28/3).

Ia melakukan karantina wilayah atau lockdown, karena mengetahui banyak warganya yang merantau di Jakarta. Sehingga ditakutkan mereka yang kembali ke Tegal akan menjadi pembawa virus Covid-19

"Kita melihat dari kacamata kemanusiaan, bahwa hal ini saya lakukan ini untuk protect warga saya," ujar Dedy.

Pemberlakuan lockdown ini sempat tak disetujui oleh warga Tegal. Namun, pihaknya selalu melakukan koordinasi dan komunikasi untuk menjelaskan bahaya dari virus corona ini.

"Awalnya masyarakat itu rata-rata menolak, setelah tahu warganya ada yang positif, mereka itu merasa tidak nyaman kalau tidak dibatasi. Apalagi Kota Tegal merupakan kota transit," katanya.

Diketahui, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto, mengatakan, ada penambahan kasus positif corona di Indonesia sebanyak 153 orang. Ia mengatakan, total akumulatif pasien yang positif terinfeksi virus corona hingga Jumat (27/3), berjumlah 1046 orang.

Ia menambahkan, pasien yang meninggal sebanyak 87 orang. Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 46 orang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement