Ahad 29 Mar 2020 14:43 WIB

Kemenkop UKM Bedakan Stimulus Berdasarkan Jenis Koperasi

Kemekop UKM mengusulkan perbankan memberi relaksasi pinjamannya bagi koperasi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam. Pemerintah akan memberi stimulus berbeda berdasarkan jenis koperasi, yakni koperasi simpan pinjam dan koperasi produksi.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam. Pemerintah akan memberi stimulus berbeda berdasarkan jenis koperasi, yakni koperasi simpan pinjam dan koperasi produksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Bidang Ekonomi Makro Hanung Harimba Rachman memaparkan, Menkop UKM sudah berkomunikasi dengan beberapa pengambil kebijakan. Sebab, wabah corona memang bencana nasional, pemerintah mencoba memformulasikan kebijakan apa yang paling tepat pada saat ini. 

"Ada empat paket kebijakan, salah satunya adalah bantuan tunai. Kalau masalah koperasi, kita lihat ada dibagi dua, yaitu koperasi simpan pinjam dan koperasi produksi. Sebab masalahnya berbeda satu dengan yang lain," ungkap Hanung melalui siaran pers Kemenkop UKM kepada Republika.co.id, Ahad, (29/3). 

Baca Juga

Menurut Hanung, masalah yang dialami koperasi produksi itu lebih ringan, dimana permintaan menurun pembayarannya rendah. Sehingga kebijakan lebih difokuskan adalah keringanan pajak dan juga bantuan tunai untuk pekerjanya. 

Yang harus dipikirkan saat ini, kata Hanung, adalah mengenai apakah koperasi yang sumber pembiayaan dari internal ikut pola yang sudah disampaikan Presiden? Yang kedua, Kemenkop UKM minta relaksasi kepada perbankan untuk koperasi.