Senin 30 Mar 2020 10:47 WIB

Soal PLN pastikan kompensasi WFH, PLN: Tidak Benar

Link itu merupakan kompensasi PLN saat pemadaman listrik Agustus 2019.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
 I Made Suprateka
Foto: Republika/Agung Supriyanto
I Made Suprateka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menegaskan bahwa informasi yang beredar tentang adanya pemberian kompensasi dari PLN kepada pelanggan karena ada kebijakan Work form Home (WFH), adalah tidak benar alias hoaks. Hal ini disampaikam oleh Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka.

Menurut I Made, link yang dibagikan melalui pesan berantai tersebut, adalah kompensasi yang pernah diberikan oleh PLN pada saat padam listrik yang terjadi pada Agustus 2019 lalu. Bukan kompensasi karena adanya WFH. "Jadi bisa kami pastikan isu tersebut tidak benar," tegas I Made Suprateka dalam siaran persnya, Ahad (29/3)

Sebelumnya, PLN menyatakan, tetap meningkatkan kesiagaan dan kesigapan untuk menjaga pasokan listrik kepada masyarakat di tengah meningkatnya wabah Covid-19. Tentunya dengan menerapkan standar yang lebih tinggi terutama pada operasi penyediaan listrik. Misalnya, penyediaan energi primer agar tetap bisa menjaga pasokan energi primernya.

"Semua itu kami lakukan untuk memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan PLN, kami juga instruksikan kepada seluruh insan PLN agar tetap bertugas menjaga pasokan energi listrik "ungkap Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, 

Mnurut Zaini, sejak awal Maret PLN telah melakukan langkah-langkah preventif terhadap upaya pencegahan penyebaran virus corona. Salah satunya adalah menangguhkan perjalanan kedinasan dan non kedinasan ke luar negeri bagi seluruh pegawai PLN, terutama ke negara terinfeksi virus corona.

"Bagi pegawai dan keluarganya yang telah melakukan perjalanan dinas ataupun non kedinasan ke negara-negara terinfeksi, diwajibkan segera melaporkan riwayat perjalanan tersebut melalui email korporat," pinta Zaini. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement