Senin 30 Mar 2020 19:24 WIB

Emil akan Masukkan Warga yang Telanjur Mudik Jadi ODP

Menurut Emil, rata-rata orang yang mudik lantaran kehilangan penghasilan di Jakarta.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Layar menampilkan rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Presiden Joko Widodo memimpin dua ratas yakni antisipasi mudik lebaran dalam mencegah penyebaran COVID-19 dan laporan Tim Gugus Tugas Covid-19
Foto: ANTARA FOTO
Layar menampilkan rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Presiden Joko Widodo memimpin dua ratas yakni antisipasi mudik lebaran dalam mencegah penyebaran COVID-19 dan laporan Tim Gugus Tugas Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan memasukkan warga yang telanjur mudik dalam daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP). Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (30/3).

"Kami juga kepada mereka yang keburu mudik, kami berikan status ODP. Mereka, wajib karantina pribadi 14 hari, dan kalau ketahuan wara-wiri, polisi akan melakukan tindakan dengan pasal hukum membahayakan keselamatan masyarakat, kira- kira begitu," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Senin (30/3).

Baca Juga

Emil pun memberi usulan kepada Presiden agar perantau yang berada di Ibu Kota dan kehilangan pekerjaan mendapatkan bantuan. Ia juga melaporkan, Pemprov Jabar akan menyalurkan dana bantuan jaring pengaman sosial kepada masyarakat terdampak gejolak ekonomi akibat pandemi penyakit Covid-19. Bantuan ini akan menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat.

"Saya sudah wawancara banyak pemudik dan sudah saya ODP-kan. Rata-rata alasan sama, 'Pak Gub, kami di Jakarta kehilangan pekerjaan tidak punya uang, lebih baik pulang, kecuali Pak Gub bisa menjamin di Jakarta kami ada pendapatan'," kata dia.

Jadi, menurut Emil, yang miskin lama akan ditanggung oleh kartu yang dikeluarkan pemerintah pusat. "Tapi yang miskin baru gara-gara pandemi ini kami akan berikan Rp 500 ribu, 1/3-nya cash, 2/3 pangan sembako," katanya.

Emil juga mengusulkan adanya karantina wilayah parsial, yakni karantina yang hanya diterapkan di lingkup RT/RW, maksimal kecamatan. "Kami izin untuk sampai kelurahan (keputusannya) di level gubernur, demi melokalisir penyebaran," kata Emil.

Dalam ratas terkait penanggulangan Covid-19 itu, Presiden meminta semua kepala daerah untuk memperhatikan tiga hal, yakni keselamatan, bantuan sosial, dan penyediaan stok pangan.

Presiden pun meminta kepala daerah untuk memperketat pengawasan mobilitas warga yang masuk daerahnya, khususnya warga dari daerah terpapar Covid-19. Hal itu bertujuan supaya penyebaran Covid-19 tidak meluas.

"Fokus kita saat ini adalah mencegah meluasnya wabah ini, dengan membatasi pergerakan orang dari satu tempat ke tempat yang lain," kata Presiden.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement