Selasa 31 Mar 2020 22:27 WIB

Dinkes Sleman Anjurkan tak Semprotkan Disinfektan ke Tubuh

Hal itu justru dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan mengganggu lingkungan.

Pengendara motor melewati bilik disinfektan di sebuah kompleks perumahan (ilustrasi)
Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Pengendara motor melewati bilik disinfektan di sebuah kompleks perumahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta menganjurkan masyarakat untuk tidak menyemprotkan cairan disinfektan ke tubuh manusia. Karena hal itu justru dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan mengganggu lingkungan.

"Anjuran ini untuk menyikapi perkembangan respons masyarakat tentang disinfeksi, saat ini banyak dilakukan disinfeksi terhadap tubuh seseorang di fasilitas umum," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo di Sleman, Selasa.

Baca Juga

Menurut dia, sesuai dengan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dari Kemenkes RI, jenis disinfektan seperti larutan pemutih, larutan klorin, karbolllysol, pembersih lantai merupakan disinfektan yang direkomendasikan untuk mendisinfeksi permukaan barang atau benda mati dan bukan untuk tubuh manusia.

"Kemudian membuat larutan desinfektan dengan cara mencampurkan berbagai jenis desinfektan berpotensi menimbulkan konsentrasi yang berlebihan sehingga menimbulkan pencemaran Iingkungan dan mengganggu kesehatan manusia," katanya.

Ia mengatakan, WHO tidak menyarankan penggunaan alkohol dan klorin ke seluruh permukaan tubuh. Karena hal itu akan merusak pakaian dan membahayakan membran mukosa tubuh seperti mata dan mulut serta dapat menimbulkan iritasi kulit. "Solusi aman untuk pencegahan pemaparan virus Covid-19 adalah dengan, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir," katanya.

Kemudian mandi serta mengganti pakaian setelah melakukan aktivitas dari luar atau dari tempat yang terinfeksi, melakukan physical distancing minimal satu meter. "Kalau disinfektan memang hanya untuk permukaan benda. Kalau untuk tubuh namanya antiseptik, misal sabun cair, bahan hand sanitizer, itu pun tidak boleh mengenai mata karena bisa membuat iritasi," katanya.

Joko mengatakan, jika terpaksa akan menyemprot tubuh manusia maka cairan yang digunakan adalah jenis antiseptik tersebut. "Namun dengan catatan tidak mengenai mata," katanya.

 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement