REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, kembali melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN dengan memperpanjang penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) hingga 21 April 2020. Langkah ini dilakukan dalam upaya pencegahan virus covid-19.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan bahwa keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 34 Tahun 2020, yaitu tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Pegawai Non-ASN dalam upaya pencegahan virus corona jenis baru (COVID-19) di lingkungan instansi pemerintah.
"Mengingat situasi dan kondisi terkait perkembangan pandemik covid-19 di Kota Depok semakin meningkat, kami memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah, yang sebelumnya sampai 31 Maret menjadi 21 April 2020," kata Idris, Rabu (1/4).
Idris menekankan bahwa ASN yang bekerja di rumah harus benar-benar berada di tempat kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.
Para ASN tersebut diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara daring. Selain itu, selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan. "Keputusan ini dikecualikan bagi yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat," jelas Idris.
Depok menjadi daerah dengan kasus pertama warganya terinfeksi covid-19 di Indonesia.