Kamis 02 Apr 2020 05:52 WIB

Korban PHK Akibat Covid-19 Jadi Prioritas Kartu Pra-kerja

Pemprov Jatim berkoordinasi dengan Ruang Guru untuk melaksanakannya secara daring.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Emil Dardak (kanan)
Foto: ANTARA FOTO
Emil Dardak (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur memprioritaskan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak wabah virus corona, untuk mendapatkan program kartu pra-kerja. Presiden Joko Widodo telah menaikkan anggaran program pra-kerja dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk menjangkau 5,6 juta orang pekerja informal, dan pelaku usaha mikro kecil.

"Sebelum Covid-19, kami memastikan program kartu pra-kerja ini telah terintegrasi dengan program Milenial Jobs Center (MJC) dan Balai Latihan Kerja (BLK) intensif. Sekarang, mereka yang kena PHK juga kita prioritaskan untuk dapat program pra-kerja," kata Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak, di Surabaya, Rabu (1/4).

Baca Juga

Emil mengatakan, Pemprov Jatim juga telah berkoordinasi dengan salah satu provider bernama Ruang Guru tentang kemungkinan melaksanakan program pra-kerja. Sebab saat ini Indonesia, termasuk Jatim, sedang menggalakan social distancing di tengah mewabahnya virus corona.

"Mereka menyampaikan program pra-kerja tetap bisa dilakukan dengan metode daring. Jadi mereka yang terdata dalam program pra-kerja ini bukan hanya mendapatkan pelatihan dengan metode daring tetapi juga manfaat uang tunai," ujar Emil.

Emil mengaku, Pemprov Jatim telah menyebar kuesioner terhadap 100 pabrik dengan 55 ribu pegawai di Jatim, yang mengurangi jumlah pekerjanya. Emil memgungkapkan, dari 100 pabrik tersebut, sebanyak 1,84 persen terpaksa melakukan PHK. Adapun jumlah pegawai yang terkena PHK sekitat 872 orang.

"Namun hasil dari kuesioner tersebut, sebanyak 95 persen pabrik hanya menerapkan metode mitigasi risiko Covid-19 terhadap para pekerjanya," ujar Emil. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement