Kamis 02 Apr 2020 15:38 WIB

Yusri Tegaskan Maklumat Kapolri Juga Berlaku untuk Polisi

Kompol Fahrul terbukti melanggar disiplin dan sanksinya dimutasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku bagi warga sipil. Namun, juga berlaku bagi seluruh personel kepolisian serta anggota keluarganya masing-masing.

Hal ini Yusri sampaikan, menyusul tindakan Kapolsek Kembangan Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana yang tetap menggelar pernikahan beberapa waktu lalu. Padahal, dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 itu jelas mengatur agar tidak melaksanakan kegiatan maupun berkumpul dalam jumlah besar sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona.

"Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak menaati maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).

Yusri pun mengimbau seluruh anggota kepolisian, khususnya di Mapolda Metro Jaya untuk menaati Maklumat Kapolri tersebut. Sebab, kata dia, hal itu telah disampaikan dan disosialisasikan secara internal.

"Sudah (disampaikan dan disosialisasikan secara internal), kan itu (Maklumat Kapolri) sudah jelas buat semuanya," jelas Yusri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Fahrul terbukti melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tanggal 19 Maret 2020.

Akibatnya, Fahrul mendapatkan sanksi berupa mutasi jabatan sebagai Analis Kebijakan di Mapolda Metro Jaya. "Itu sudah melanggar Maklumat Kapolri, sanksinya ya sekarang dimutasi," imbuh dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fahrul diketahui menggelar pesta pernikahannya di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat pada tanggal 21 Maret 2020. Foto-foto pesta pernikahannya itu pun tersebar di media sosial dan menjadi viral. Sebab, hal itu dilakukan saat seluruh warga diimbau untuk melakukan social distancing dan physical distancing dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.

Adapun Maklumat Kapolri mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona. Dalam maklumat itu, berbagai bentuk kegiatan perkumpulan massa dapat dibubarkan. Di antaranya, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement