Jumat 03 Apr 2020 10:48 WIB

Pengemudi Mercedes Jadi Tersangka

Saat ngerem, tersangka tidak dapat mengendalikan mobilnya dan menambrak mobil lain.

Ilustrasi Tabrakan Mobil
Foto: pixabay
Ilustrasi Tabrakan Mobil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pengemudi Mercedes Benz berinisial JFA ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan ini menyebabkan mobil Avanza terbakar dan pengemudinya tewas.

"Pengemudi Mercedes Benz JFA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Jumat (3/4).

Fahri menyebut tersangka JFA dinilai lalai saat akan menyalip mobil Avanza. "Tersangka menginjak rem, saat mengerem tersangka merasakan setir dan remnya ngeblok. Sehingga tersangka tidak dapat mengendalikan mobilnya dan akhirnya menabrak mobil lainnya," ujar dia.

JFA dikenakan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya enam tahun dan denda sebesar besarnya Rp 12 juta. Sebelumnya, pengemudi mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1100 CKY tewas setelah kendaraannya terlibat tabrakan dengan dua mobil di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (31/3).

Kendaraan korban bertabrakan dengan mobil Mercedez berpelat nomor B 1251 PLP dan VW berpelat nomor B 1029 EGX. Tabrakan itu terjadi saat ketiga kendaraan melaju ke arah barat tepatnya di Tol Dalam Kota KM. 14 Jalur A di depan Mall Taman Anggrek.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement