Jumat 03 Apr 2020 21:16 WIB

Pesisir Selatan Gratiskan Retribusi 753 Petak Kios

Pesisir Selatan Gratiskan Restibusi 753 Petak Kios di 14 Pasar.

Pedagang melayani pembeli di kios sayuran. Foto Ilustrasi
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pedagang melayani pembeli di kios sayuran. Foto Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menggratiskan retribusi terhadap 753 petak kios yang tersebar di 14 pasar di daerah setempat.

"Kebijakan ini merupakan bentuk keprihatinan kepala daerah terhadap pemilik kios, karena transaksi jual beli yang "lesu" akibat wabah virus Corona jenis baru atau COVID-19," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pesisir Selatan, Rinaldi di Painan, Jumat (3/4).

Ia menambahkan penggratisan akan dilangsungkan selama dua bulan kedepan, dan selanjutnya apakah retribusi dipungut atau tidak akan dikaji oleh dinas teknis. Sesuai dengan data yang dikantonginya terkait kebijakan itu, pendapatan daerah setempat berkurang sekitar lebih kurang Rp100 juta.

Sebelumnya, pemerintah kabupaten setempat juga membuat kebijakan menggratiskan pungutan pajak hotel, restoran dan rumah makan yang juga imbas dari merebaknya COVID-19. Kebijakan itu dilangsungkan sejak 1 April sampai 20 Juni 2020 sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 970/265/BAPEN/2020 tanggal 1 April 2020.

Badan Pendapatan setempat mencatat terdapat sebanyak 32 unit hotel yang menjadi objek pajak, sementara restoran dan rumah makan sebanyak 98 unit. Sementara target pajak dari hotel pada tahun ini sebanyak Rp650 juta dan restoran serta rumah makan mencapai Rp3,8 miliar.

Dengan tidak dipungutnya pajak ke kedua objek pajak selama kurang lebih tiga bulan kedepan, instansi tersebut minus pendapatan lebih kurang Rp200 juta.

Terkait COVID-19, hingga hari ini tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Pesisir Selatan mencatat sebanyak 2.782 pelaku perjalan dari daerah terjangkit virus masuk ke daerah setempat.

232 warga masuk daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP), tiga warga masuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan dua warga dinyatakan terpapar dan saat ini menjalani perawatan di RSUP M Jamil Padang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement