REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menggratiskan retribusi terhadap 753 petak kios yang tersebar di 14 pasar di daerah setempat.
"Kebijakan ini merupakan bentuk keprihatinan kepala daerah terhadap pemilik kios, karena transaksi jual beli yang "lesu" akibat wabah virus Corona jenis baru atau COVID-19," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pesisir Selatan, Rinaldi di Painan, Jumat (3/4).
Ia menambahkan penggratisan akan dilangsungkan selama dua bulan kedepan, dan selanjutnya apakah retribusi dipungut atau tidak akan dikaji oleh dinas teknis. Sesuai dengan data yang dikantonginya terkait kebijakan itu, pendapatan daerah setempat berkurang sekitar lebih kurang Rp100 juta.
Sebelumnya, pemerintah kabupaten setempat juga membuat kebijakan menggratiskan pungutan pajak hotel, restoran dan rumah makan yang juga imbas dari merebaknya COVID-19. Kebijakan itu dilangsungkan sejak 1 April sampai 20 Juni 2020 sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 970/265/BAPEN/2020 tanggal 1 April 2020.
Badan Pendapatan setempat mencatat terdapat sebanyak 32 unit hotel yang menjadi objek pajak, sementara restoran dan rumah makan sebanyak 98 unit. Sementara target pajak dari hotel pada tahun ini sebanyak Rp650 juta dan restoran serta rumah makan mencapai Rp3,8 miliar.
Dengan tidak dipungutnya pajak ke kedua objek pajak selama kurang lebih tiga bulan kedepan, instansi tersebut minus pendapatan lebih kurang Rp200 juta.
Terkait COVID-19, hingga hari ini tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Pesisir Selatan mencatat sebanyak 2.782 pelaku perjalan dari daerah terjangkit virus masuk ke daerah setempat.
232 warga masuk daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP), tiga warga masuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan dua warga dinyatakan terpapar dan saat ini menjalani perawatan di RSUP M Jamil Padang.