REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGBALAI -- Menindaklanjuti hasil penindakan oleh tim patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung, pada Rabu (18/3) lalu, perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai telah sampai pada tahap permohonan izin hibah benda sitaan negara berupa bawang bombai sebanyak 1.000 karung dengan total berat 100 ribu kilogram kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Permohohan izin hibah ini diajukan mengingat karakteristik bawang bombai yang cepat busuk dan tidak dapat disimpan terlalu lama hingga menunggu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai memberikan penetapan untuk menghibahkan bawang bombai kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai, dalam hal ini Dinas Sosial Kota Tanjungbalai.
“Hasil pengujian laboratorium menyatakan cemaran biologi ataupun kimia yang ada pada bawang bombai dinyatakan aman untuk kelayakan pangan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma, pada acara serah terima barang di halaman Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Jumat (20/3).
Selain itu, permintaan atas komoditas bawang bombai menjadi cukup tinggi di pasar akibat dari merebaknya virus Corona (COVID-19) yang berdampak pada penurunan kegiatan ekonomi secara global dan terhambatnya jalur distribusi bawang bombai. Harga bawang bombai di pasaran mengalami lonjakan tinggi, dari semula Rp20 ribu/kg menjadi Rp18 ribu per kg.