Senin 06 Apr 2020 07:13 WIB

Depok Larang Layanan Makan di Warteg Hingga Restoran

Larangan itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Agus Yulianto
Warga makan di Warteg.
Foto: Antara/Reno Esnir
Warga makan di Warteg.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemkot Depok menggeluarkan keputusan melarang warung makan (Warteg), rumah makan, dan restoran memberikan pelayanan makan di tempat. Pelayanan diminta menggantinya dengan makanan dibawa pulang (take away) atau memesan melalui jasa layanan antar ke tempat pemesan (delivery order) di seluruh Kota Depok.

Pelarangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok no.443/171-Huk/Disporyata, tanggal 4 April 2020 tentang upaya pencegahan Covid-19 di rumah Makan dan restoran dan lainnya di Kota Depok. SE tersebut berlaku mulai dari surat ini dikeluarkan hingga batasa waktu yang belum ditentukan.

"Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Kami minta para pemilik warung makan, rumah makan dan restoran untuk sementara waktu tidak memberikan layanan makan di tempat," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Ahad (5/4).

Menurut Idris, tidak hanya melarang layanan makan ditempat tapi juga meminta pelayan, kasir dan pengantar makanan tetap menjaga jarak satu hingga dua meter dari pelanggan untuk menghindari penyebaran Covid-19.

"Penyebaran Covid-19 saat ini terus meningkat, kami minta kepada seluruh warga Kota Depok untuk mengikuti seluruh protokol pemerintah, diam di rumah, jaga jarak fisik dan sosial, sehingga kita dapat menghentikan penyebaran Covid-19 di Kota Depok," ujarnya.

Seorang pemiik Warteg di Jalan Nusantara, Beji, Kota Depok, Warno mengaku, tidak tahu adanya aturan larangan tersebut. "Saya nggak tahu ada informasi itu. Saya belum dapat suratnya," ujarnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement