REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerbitkan Surat Edaran (SE) kewajiban memakai masker saat keluar rumah atau bepergian bagi warga Solo untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19. SE kewajiban memakai masker tersebut diteken Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo pada Senin (6/4).
Hadi mengatakan, masker yang dipakai berupa masker kain, bukan masker medis yang selama ini dipakai masyarakat. Sebab, masker medis diperuntukan untuk tenaga kesehatan yang merawat pasien Covid-19.
Terlebih, saat ini keberadaan masker medis sudah langka dan harganya berlipat-lipat dari harga normal. Warga juga diimbau membuat sendiri masker kain dari kain jenis kain asalkan bersih dan rutin dicuci bersih.
"Jadi gerakan menggunakan masker buatan sendiri ini sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Rudyatmo kepada wartawan, Ahad (5/4).
Meski masker kain tidak optimal dalam menyaring virus, tetapi penggunaan masker dapat mengurangi risiko tranmisi. Rudyatmo mengaku, mendapatkan saran penggunaan masker kain dari seorang temannya yang tinggal di Korea Selatan.
"Jadi, temen saya yang dari Korea itu, menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan di sana itu salah satu untuk mencegah penyebaran virus itu sendiri," ucapnya.
Meski SE telah diteken, Hadi mengungkapkan, tidak ada denda bagi warga yang diketahui tidak memakai masker saat berada di tempat umum. Sebab, pemkot ingin membangun kesadaran warga untuk menjaga agar tidak tertular virus Corona.
"Tidak perlu didenda. Ini kesadaran kok. Kalau patuh pasti baik, kalau ngeyel pasti celaka. Jadi kalau tidak keluar rumah tidak perlu menggunakan masker," ungkapnya.
Nantinya, SE tersebut akan ditempel di tempat publik, pasar, kantor, rumah makan, mal, dan sebagainya. Bentuknya berupa stiker berisi gerakan menggunakan masker buatan sendiri.
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Solo hingga Ahad (5/4) menunjukkan, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi 43 orang atau bertambah satu orang dari hari sebelumnya. Sedangkan, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) tetap 257 orang.
Jumlah PDP yang sembuh sebanyak tiga orang, sehingga total PDP sembuh menjadi 23 orang. Sedangkan persebaran 257 ODP, berasal dari Kecamatan Banjarsari terdapat 96 orang, Jebres 76 orang, Laweyan 40 orang, Pasar Kliwon 29 orang, dan Serengan 16 orang.