REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ramadhan hampir tiba. Umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda seiring merebaknya pandemi wabah virus corona jenis baru (Covid-19). Guna merespons hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan ibadah pada Ramadhan nanti.
Berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (6/4), surat edaran berupa imbauan ibadah itu diedarkan Kemenag yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten dan kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia yang ditandatangani Menag Fachrul Razi.
"Surat Edaran ini dimaksudkan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Menag.
Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, surat edaran itu juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat. Berikut isi surat edaran yang terdapat panduan beribadah sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020.
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.
5. Masyarakat diimbau tidak berbuka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala.
6. Peringatan Nuzul Alquran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.
7. Masyarakat diimbau tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan di masjid maupun mushala.
8. Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan. Dalam hal ini, Kemenag juga mengharapkan terbitnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelang waktunya tiba nanti.
9. Pemerintah mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan berupa shalat tarawih keliling (tarling) dan takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushala dengan menggunakan pengeras suara. Tak hanya itu, kegiatan pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik tidak diperbolehkan.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau conference.