REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH — Sebanyak 23 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, dibebaskan setelah menerima asimilasi yang terintegrasi dengan program pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepala Lapas Kelas III Lhoknga Yusrizal di Aceh Besar, Senin (6/4), mengatakan dari 23 warga binaan tersebut lima di antaranya wanita. Mereka yang dibebaskan merupakan narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun.
"Mereka merupakan narapidana yang tidak termasuk PP 99. Mereka yang menerima asimilasi ini adalah narapidana yang sudah menjalani dua pertiga masa hukuman terhitung hingga 31 Desember 2020," kata Yusrizal.
Yusrizal menyebutkan pemberian asimilasi tersebut merupakan program nasional yang dilaksanakan serentak di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia.
"Kami ingatkan bahwa asimilasi yang diberikan ini bukan untuk berkeliaran, tetapi tetap di rumah saja. Akan ada pihak yang mengawasi. Jika melanggar ketentuan, pemberian asimilasi bisa dibatalkan," kata Yusrizal.
Senada juga diungkapkan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banda Aceh Efendi. Ia mengingatkan warga binaan yang menerima asimilasi untuk tetap di rumah saja.
"Jangan kemana-mana. Tetap di rumah saja. Jaga jarak dan hindari keramaian. Apalagi sekarang ini sedang mewabah Covid-19. Jangan sampai setelah dikeluarkan dari Lapas, malah terkena virus corona tersebut," kata Efendi.
Efendi menegaskan pihak Bapas Banda Aceh akan terus memantau narapidana yang sedang menjalani asimilasi di rumah. Karena, warga binaan yang mendapat program asimilasi agar memberi nomor telepon untuk memudahkan pemantauan.
"Petugas Bapas akan terus memantau aktivitas warga binaan yang mendapat program asimilasi. Jangan sampai asimilasi disalahgunakan. Serta jangan sampai kembali ke penjara," kata Efendi.