REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, menyediakan sejumah tempat yang akan digunakan untuk keperluan karantina bagi para pemudik yang telanjur pulang ke Kota Madiun. Penyediaan tempat karantina guna memutus rantai penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 Kota Madiun Noor Aflah mengatakan, tempat yang disediakan tersebut berupa sejumlah gedung sekolah yang nantinya akan dipersiapkan sebagai lokasi karantina. "Total ada 13 sekolah yang akan digunakan sebagai tempat karantina," Noor Aflah kepada wartawan di Madiun, Senin (6/4).
"Ke-13 sekolah itu tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Manguharjo empat sekolah, Kecamatan Kartoharjo sebanyak empat sekolah, dan Taman lima sekolah," ujar dia.
Menurut dia, pemanfaatan gedung sekolah itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Timur tentang kesiapan sekolah sebagai tempat karantina mandiri bagi para pemudik dampak dari Covid-19. Selain merupakan tindak lanjut dari instruksi gubernur, katanya, penyediaan tempat karantina pemudik tersebut juga untuk mengantisipasi masyarakat yang tidak memiliki kamar terpisah bagi saudaranya yang mudik dari perantauan.
Sebab, sebenarnya, para pemudik yang pulang kampung wajib menerapkan isolasi mandiri di rumah dan terus dipantau selama dua pekan oleh petugas puskesmas setempat.
Adapun, isolasi mandiri bagi para pemudik yang nantinya berstatus sebagai orang dengan risiko (ODR) tersebut adalah wajib berada di rumah atau tidak bepergian. Petugas akan terus memantau perkembangan setiap hari hingga masa pantau selesai 14 hari.
Selain itu, harus berjaga jarak minimal satu meter saat berbincang dengan anggota keluarga yang lain. Juga harus tidur di kamar tersendiri. Artinya, tidak gabung dengan anggota keluarga lain dalam satu kamar.
"Namun, bisa saja, ada warga yang mungkin tidak memiliki kamar terpisah. Dengan demikian pemkot hadir menyediakan tempat karantina. Karena sebetulnya, warga di perantauan diminta untuk tidak pulang sementara waktu. Apalagi, mereka dari zona merah," kata Aflah.
Ia menjelaskan, terkait penyediaan tempat karantina tersebut, nantinya masih akan dibahas lebih lanjut oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Kota. Mulai dari mekanisme pelaksanaan hingga keperluan yang harus dipersiapkan.
Kendati demikian, ia tetap meminta masyarakat di perantauan agar lebih baik menahan diri untuk tidak pulang sementara waktu. Itu sesuai arahan wali kota dan anjuran pemerintah pusat.
Warga di perantauan, kata Noor Aflah, cukup mengikuti instruksi penanganan COVID-19 di daerah masing-masing. Jika itu dilakukan, paling tidak sudah turut membantu pemerintah dan tim gugus tugas penanggulangan Covid-19 di daerah masing-masing.
Sementara, sesuai monitoringdata COVID-19 Kota Madiun melalui laman http://dashboard.madiunkota.go.id/ milik Pemkot Madiun, hingga tanggal 6 April 2020 pukul 13.00 WIB, jumlah orang dalam risiko (ODR) di wilayah setempat mencapai 371 orang, orang dalam pemantauan (ODP) 37 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) delapan orang, dan terkonfirmasi positif COVID-19 nihil.
Dua dari 37 ODP di Kota Madiun telah dinyatakan sembuh dari gejala, dedangkan, PDP di Kota Madiun tidak mengalami penambahan, yakni delapan orang dan sudah terkonfirmasi semuanya negatif.
"Kota Madiun tercatat ada delapan yang PDP dan sudah terkonfirmasi negatif. Artinya, mereka memiliki gejala, tetapi bukan corona. Sementara untuk terkonfirmasi positif COVID-19 nihil," katanya.