Selasa 07 Apr 2020 07:01 WIB

Jepang Umumkan Keadaan Darurat Sejumlah Kota dan Prefektur

Pada Senin (6/4) sore tercatat hampir 3.900 orang di Jepang yang positif COVID-19.

Rep: Puti Almas / Red: Agus Yulianto
PM Jepang Shinzo Abe
Foto: Reuters
PM Jepang Shinzo Abe

REPUBLIKA.CO.ID,  TOKYO - - Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mengumumkan status keadaan darurat yang akan berlaku di Ibu Kota Tokyo, serta sejumlah kota seperti Osaka dan lima prefektur lainnya di negara itu. Langkah ini dilakukan setelah penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19) terus meluas.

Dengan langkah terbaru itu, Pemerintah Jepang akan memberdayakan sejumlah prefektur untuk mengambil tindakan pembatasan yang diperlukan sebagai upaya mengendalikan wabah. Abe juga akan menunjuk pihak berwenang di tujuh prefektur yang berada di bawah status darurat.

Dilansir Japan Times, status darurat akan diberlakukan diantaranya di prefektur Kanagawa, Saitama, Chiba, Hyogo dan Fukuoka. Deklarasi status diperkirakan berlangsung selama satu bulan. 

“Status darurat ditetapkan untuk memastikan sistem medis berjalan lengkap dan meminta lebih banyak kerja sama dari orang-orang untuk menghindari kontak satu sama lain guna mengurangi jumlah infeksi sebanyak mungkin,” ujar Abe dalam sebuah pernyataan pada Senin (6/4).