REPUBLIKA.CO.ID,
Pertanyaan
Karena lupa, saya terkadang membaca dua kali Al-Fatihah dalam satu rakaat sholat, dan terkadang pula lupa tidak membaca Al-Fatihah sama sekali dalam satu rakaat. Apa yang harus saya lakukan, bolehkah saya menambahnya (membaca Al-Fatihah) pada saat duduk tasyahud sebelum salam?
(Farida, Kuningan, Jawa Barat)
Quraish Shihab Menjawab
Lupa atau keliru adalah manusiawi. Karena itu, agama tidak menuntut tanggung jawab seseorang bila ia lupa atau keliru. Dalam konteks ini Nabi Muhammad SAW bersabda, "Allah tidak akan menghukum umat-Nya akibat salah, lupa, atau dipaksa?" (HR. At-Thabrani).
Dalam Alquran pun ditegaskan Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (QS. Al-Baqarah: 286). Kendati demikian ayat tersebut melanjutkan (mereka berdoa), "Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah."
Permohonan ini karena bukan semua kekeliruan atau lupa pasti diampuni Allah. Ada lupa dan kekeliruan yang dapat dihindari, karena ada di antaranya yang merupakan akibat kecerobohan atau kelalaian. Seorang yang diberi tugas memberi obat seorang anak, lalu ia keliru dengan memberinya obat lain sehingga penyakitnya bertambah parah atau ia lupa memberinya obat karena dia asyik bermain, maka di sini tentu saja ia wajar dikecam dan dituntut.
Seorang yang diberi tugas mengantar surat penting, kemudian surat itu lupa dia antar karena pergi menonton, maka kelupaan semacam ini tentu tidak dapat dibiarkan berlalu, seakan tidak terjadi apa-apa. Itulah yang dimaksud dengan permohonan ini.
Selanjutnya, soal lupa atau takut terlupa, yakni ragu, bisa juga diakibatkan oleh gangguan setan karena kurangnya konsentrasi. Karena itu ber-ta'awwuz-lah (mohonlah perlindungan Allah dari godaannya).
Kalau Anda dalam rakaat sholatmembaca dua kali Al-Fatihah dengan alasan lupa atau takut lupa, maka itu tidak mengapa. Di sisi lain, jika Anda benar-benar merasa lupa tidak membaca Al-Fatihah, maka jika itu terjadi sebelum rukuk dan Anda sedang membaca surah pendek misalnya, Anda harus menghentikan pembacaan surah pendek itu dan membaca Al-Fatihah.
Tetapi, jika Anda teringat di dalam sholatdan setelah selesainya rukuk, maka rakaat shalat itu tidak sah, demikian menurut pandangan Imam Syafi'i. Anda harus mengulangnya bukan ketika Anda rukuk, sujud, atau tasyahhud, tetapi dalam keadaan berdiri sebelum rukuk, karena Al-Fatihah harus dibaca setiap rakaat dalam keadaan tersebut. Dengan demikian, Anda tidak boleh membacanya saat duduk bertasyahhud.