Rabu 08 Apr 2020 00:00 WIB

Ini 8 Sektor yang Bisa Beroperasi Saat PSBB Diberlakukan

Pelaksanaan PSBB membutuhkan kerja sama semua pihak.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: dok. Republika
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan delapan sektor tetap beroperasi di Jakarta selama status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijalankan efektif mulai Jumat 10 April di Jakarta. Hal itu disampaikan Anies saat konferensi pers bersama seluruh jajaran Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkompimda) di Balai Kota pada Selasa (7/4).

Anies mengungkapkan terkait dengan PSBB yang telah disetujui oleh Menteri Kesehatan, Pemprov DKI menyadari pelaksanaannya membutuhkan kerja sama semua pihak. Karena pengendalian interaksi antar orang penting dilakukan. "Sebagaimana yang di gariskan oleh keputusan Menteri Kesehatan PSBB di Jakarta akan efektif di mulai pada hari Jumat 10 april 2020," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Selasa (7/4) malam.

Baca Juga

Ia mengatakan sebenarnya sejak tiga pekan ini Pemprov DKI bersama Forkompimda secara prinsip sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan. Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkannya menjadi kegiatan belajar di rumah, imbauan tidak bepergian ke luar rumah, imbauan penutupan tempat hiburan, atau imbauan menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah dengan mengerjakan peribadatan di rumah.

Begitu juga, lanjut dia, soal pembatasan transportasi. Bedanya, menurut Anies dengan adanya persetujuan PSBB kini, imbauan tersebut dilengkapi dengan komponen dan unsur penegakkan hukum. Karena itu, ia mengungkapkan saat ini sedang disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga.

"Dimana warga diminta untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua. Ketaatan kita untuk membatasi pergerakan membatasi interaksi itu akan sangat memengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan virus ini," imbuh Anies.

Namun dari semua pembatasan tersebut, Anies mengungkapkan ada delapan sektor yang tetap diperbolehkan beroperasi. Pertama, sebut Anies, adalah sektor kesehatan, Kedua sektor pangan makanan dan minuman, Ketiga adalah sektor energi, seperti air gas listrik pompa bensin, semua berfungsi seperti biasa. Kemudian Keempat adalah sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi, itu bisa berjalan.

Kemudian, lanjut Anies, yang kelima adalah sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal. Itu semuanya berjalan seperti biasa Kemudian kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan. Selanjutnya, yang ketujuh adalah kebutuhan keseharian seperti ritel, warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan. Dan yang kedelapan sektor industri strategis.

"Jadi semua kegiatan yang lain akan di anjurkan untuk bekerja dari rumah dan delapan sektor ini, sektor kesehatan misalnya itu diizinkan untuk kegiatan. Ini bukan saja rumah sakit atau klinik, tapi juga termasuk industri kesehatan seperti misalnya usaha memproduksi sabun usaha memproduksi disinfektan itu sangat relevan dengan situasi sekarang jadi tidak berhenti," kata Anies.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement