REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada penutupan akses jalan keluar dan masuk Jakarta selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menegaskan hal itu seraya membantah isu-isu yang beredar akan adanya penutupan jalan maupun pengalihan arus keluar dan masuk Jakarta.
"Perlu saya sampaikan banyak isu beredar ada penutupan jalan, perlu kami sampaikan bahwa PSBB ini merupakan opsi yang menurut kami sangat bijak dari pemerintah dan ini solusi terbaik dari beberapa opsi yang ada. Terkait dengan pembatasan moda transprotasi, tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar DKI jakarta," kata Nana dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/4).
Adapun, pembatasan dalam moda tranportasi umum maupun pribadi mengacu kepada kebijakan physical distancing dengan mengurangi kepadatan di dalam kendaraan.
"Kendaran pribadi misalnya minibus, yang biasa bisa untuk enam orang, dengan kebijakan ini hanya boleh tiga orang. Ini juga berlaku untuk roda dua, jadi tidak boleh ada istilahnya kendaraan roda dua berboncengan, ini jelas melanggar pshycal distancing. Jadi hanya boleh satu orang aja, ini berlaku juga untuk ojek daring," ujar Nana.
Pembatasan moda transportasi massal di Jakarta saat PSBB merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat saat ini. Menurut Nana, pembatasan moda transportasi mengacu pada pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan umum.
"Pembatasan transportasi, khususnya untuk kendaraan umum misalnya bus, yang selama ini misalnya satu bus muat 40 orang, nah di PSBB ini hanya boleh 50 persennya termasuk kereta api, MRT dan LRT jadi yang diperbolehkan hanya separuhnya," tambahnya
Sedangkan mengenai detail mengenai pembatasan moda transportasi masih disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Detailnya kita masih menunggu Pergub," ujarnya.
Penetapan PSBB DKI Jakarta itu diumumkan oleh Anies setelah melakukan Rapat Koordinasi dengan Forkompimda DKI Jakarta bersama dengan unsur keamanan seperti Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya hingga Kejaksaan Tinggi. Lebih lanjut, Anies menjelaskan PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta seperti kegiatan belajar mengajar di rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah dari rumah.
Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB. Karena, selama ini pembatasan-pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat.
PSBB yang diajukan Anies Baswedan akhirnya disepakati oleh Kementerian Kesehatan RI pada Selasa (7/4) pagi setelah sebelumnya sempat ditolak karena dokumen yang tidak lengkap. Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.