Rabu 08 Apr 2020 23:20 WIB

52 UMKM di Agam Produksi Sembilan Ribu Masker Kain per Hari

Masing-masing UMKM mampu memproduksi antara 10 sampai 1.000 helai masker kain.

Perajin menjahit kain masker industri rumahan. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Jojon
Perajin menjahit kain masker industri rumahan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,LUBUKBASUNG - - Sebanyak 52 usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memproduksi masker kain 9.147 helai per hari untuk kebutuhan warga dalam mengantisipasi Corona Virus Disease (Covid-19). Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Agam Aguska Dwifajra di Lubukbasung, Rabu (8/4), mengatakan masing-masing UMKM mampu memproduksi antara 10 sampai 1.000 helai masker kain.

"UMKM ini memiliki anggota satu sampai 20 orang dan produksi sesuai dengan jumlah anggota atau tenaga kerja. Ini berdasarkan pendataan yang kita lakukan dan 52 UMKM itu tersebar di 12 kecamatan," katanya.

Ia mengatakan, masker kain itu dipasarkan di Agam, kabupaten dan kota di Sumbar. Khusus di Agam, Pemkab Agam memesan masker itu ke UMKM dan dibagikan kepada warga sekitar. "Masker itu kita beli ke UMKM dan kita serahkan ke warga dan para pedagang," katanya.

Ia menambahkan, 52 UMKM itu beralih usaha dari makanan, konfeksi dan lainnya ke usaha pembuatan masker kain karena permintaan cukup banyak setelah wabah Covid-19. Untuk belajar pembuatan masker, tambahnya, mereka belajar secara otodidak setelah masker langka di seluruh daerah.

Koperindakop UKM Agam mengarahkan UMKM untuk membuat alat pelindung diri (OPD) karena permintaan cukup banyak saat wabah Covid-19. "Mereka telah kita arahkan untuk membuat APD," katanya.

Jumlah UMKM di Agam sebanyak 13.183 unit yang tersebar di 16 kecamatan. UMKM itu bergerak pada usaha makanan, konfeksi, sulaman, bordir dan lainnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement