Jumat 10 Apr 2020 16:17 WIB

Karawang Tutup Seluruh Pusat Perbelanjaan Hingga 18 April

Pemkab Karawang memberi pengecualian bagi toko kebutuhan popok untuk tidak tutup

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Suasana food court yang tampak sepi di salah satu pusat perbelanjaan.  Pemerintah Kabupaten Karawang menutup seluruh pusat perbelanjaan hingga 18 April mendatang.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Suasana food court yang tampak sepi di salah satu pusat perbelanjaan. Pemerintah Kabupaten Karawang menutup seluruh pusat perbelanjaan hingga 18 April mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Karawang menutup seluruh pusat perbelanjaan hingga 18 April mendatang. Penutupan pusat perbelanjaan ini guna mengurangi risiko penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengatakan, penutupan pusat perbelanjaan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 440/1784/Disperindag tentang Penutupan Sementara Pusat Perbelanjaan dan Pembatasan Jam Operasional bagi Toko Swalayan dalam Upaya Kewaspadaan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Kabupaten Karawang.

"Imbauan ini bersifat mengikat sesuai Perda Nomor 20 tahun 2016 tentang Pembinaan dan Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Moderen," kata Suroto dalam siaran persnya, Jumat (10/4). 

Suroto menyebutkan, penutupan Operasional perdagangan bagi pusat perbelanjaan dimulai sejak 27 Maret 2020 hingga 5 April 2020. Aturan ini pun kemudian diperpanjang hingga 18 April 2020.