REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Satu orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 di Samarinda, Kalimantan Timur menolak untuk dikarantina di RSUD Abdul Wahab Syahranie, Samarinda, Jumat (10/4). Pasien laki-laki berumur 52 tahun tersebut diwajibkan menjalani karantina di Rumah Sakit karena diduga ada kontak dengan sejumlah pasien cluster ijtima, Gowa, Sulawesi Selatan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota, Samarinda, dr Osa Rafshodia kepada awak media menjelaskan bahwa Pasien tersebut menolak untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit dan ingin pulang ke rumahnya, di Jalan Pemuda, Samarinda.
"Berdasarkan informasi pasien sempat mengamuk dan mengancam tenaga medis dengan pecahan kaca jendela, memecahkan kaca jendela, serta mendobrak pintu ruangan," tuturnya.
Saat ini, lanjut Dr Osa, lokasi tempat tinggal pasien tersebut akan diberlakukan karantina wilayah. "Pasien ini diberlakukan karantina wilayah selama 30 hari, saat ini sudah dipulangkan tim dinkes bersama BPBD dan kepolisian," jelas dr Osa.
Dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan menerapkan karantina rumah kepada yang bersangkutan. Pasien tersebut diketahui dikarantina pada Rabu (8/4) setelah hasil rapid test positif, dan diisolasi di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda.