Ahad 12 Apr 2020 00:39 WIB

Provokator Penolakan Jenazah Covid-19 Diciduk Polisi

Mereka diduga berusaha menghalang- halangi petugas yang akan memakamkan jenazah

Rep: Bowo pribadi/ Red: Esthi Maharani
Prosesi pemakaman Jenazah pasien Covid-19
Foto: Humas Pemprov Jawa Barat
Prosesi pemakaman Jenazah pasien Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Kasus penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal dunia akibat Covid-19, di lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang berujung ke ranah hukum.

Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dikabarkan telah mengamankan oknum warga yang diduga menjadi provokator penolakan proses pemakaman, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, lingkungan Sewakul.

Informasi ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budi Haryanto. “Hari ini, sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut,” ungkapnya, di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (11/4).

Bahkan, jelasnya, ketiga orang oknum warga yang dimaksud sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden penolakan pemakaman jenazah penderita Covid-19, pada Kamis 9 April 2020 tersebut. Ketiganya, masing- masing berinisial THP (31), BSS (54) dan S (60).