Senin 13 Apr 2020 12:41 WIB

Polda Metro Mulai Berikan Sanksi Pelanggar Aturan PSBB

Polda Metro masih memberikan sanksi teguran pengendara pelanggar aturan PSBB.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah kendaraan melintasi perbatasan Depok menuju Jakarta di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (13/4). Pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, akan mulai diberikan sanksi pada hari ini, Senin (13/4).
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah kendaraan melintasi perbatasan Depok menuju Jakarta di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (13/4). Pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, akan mulai diberikan sanksi pada hari ini, Senin (13/4).

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Pengendara yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan mulai diberikan sanksi pada hari ini, Senin (13/4). Namun, polisi menyebut masih mengedepankan sanksi teguran dahulu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya mengedepankan sanksi berupa teguran terlebih dahulu kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB. Misalnya, kata dia, pengendara yang tidak mengenakan masker saat melintas di ruas jalanan Jakarta. 

"Kami akan berikan teguran dalam bentuk tertulis," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (13/4).

Yusri mengungkapkan, pelanggar aturan PSBB itu akan diminta untuk menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulang kesalahan yang sama lagi. Kemudian, petugas memasukkan data-data pribadi pelanggar sesuai dengan surat izin mengemudi (SIM).