REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Pemerintah Indonesia telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) virus corona atau Covid-19 untuk tiga wilayah Tangerang Raya, Provinsi Banten.
Bersamaan dengan hal itu, Pemerintah Tangerang menyatakan telah selesai menyusun draf finalisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk penerapan PSBB di wilayahnya. "Sebenarnya surat permohonan PSBB diserahkan ke Kemenkes hari Kamis minggu lalu, kemudian Jumatnya kami, teman-teman Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sudah menyusunnya secara paralel," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin (13/4).
Menurutnya, pada saat surat putusan PSBB dikeluarkan Kemenkes dan diterima Pemkot Tangerang, tim penyusun draf Perwal langsung bekerja pada Ahad (12/4) malam. Sehingga draf finalisasi siap dibahas saat rapat kordinasi yang difasilitasi provinsi Banten.
Rencananya rapat koordinasi tersebut dilaksanakan pada hari Senin (13/4). Dengan dihadiri kepala daerah lain, kemudian instansi dan stakeholder pendukung PSBB.
Nantinya draf Perwal tersebut akan bersinergi dengan aturan PSBB yang sudah diterapkan DKI Jakarta lebih dulu pada Jumat pekan lalu. "Di Perwal itu ada beberapa komponen yang berbeda. Tapi secara garis besar akan sama," katanya.
Arief berharap pelaksanaan PSBB di tiga wilayah Tangerang, bisa efektif dalam menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Sebab, penerapan PSBB di Kota Tangerang sejalan dengan kebijakan di DKI Jakarta.
"Karena Kalau DKI Jakarta saja yang PSBB akan kurang maksimal kalau sekitarnya tidak dilakukan hal yang sama," jelasnya.