REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - - Pembebasannya melalui program asimilasi, tidak menjadi berkah. Adalah Adrian Hanafi (20 tahun), warga Pasirkoja, Kota Bandung sempat mengenyam udara bebas saat dibebaskan dari penjara pada 2 April lalu. Ia bersama ratusan tahanan lainnya adalah pihak yang mendapat program asimilasi dan integrasi mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Namun, yang bersangkutan bersama rekannya Maulana Efendi (19) kembali ditahan karena melakukan aksi penjambretan kepada salah seorang pengendara motor, Ahad (12/4) lalu.
"Dia baru baru bebas tanggal 2 (April 2020) kemarin," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Selasa (14/4).
Menurutnya, kedua pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor matic di Jalan Astanaanyar dilintasi dua orang yang tengah menggunakan motor berboncengan. Katanya, para pelaku melihat korban yang dibonceng tengah bermain ponsel.
"Pelaku memepet motor korban dan langsung merampas ponsel. Korban sempat terjatuh, tapi tidak mengalami luka yang serius," katanya.
Pascapenjambretan itu, dia mengungkapkan, para pelaku langsung melarikan diri sedangkan kedua korban diselamatkan oleh warga.
Keduanya langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung mengecek lokasi kejadian.
Menurutnya, jajarannya berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan korban, saksi dan CCTV. Polisi pun langsung melakukan pengejaran ke tempat tinggalnya hingga ke wilayah Bandung Timur.
"Polisi mendapati pelaku tengah mengendarai motor di Jalan Kiaracondong, Senin (13/4) dini hari. Saat akan diamankan, pelaku melawan dengan akan menabrakan sepeda motor ke anggota. Karena membahayakan, kita berikan tindakan tegas dan terukur dan berhasil dilumpuhkan," katanya.
Kapolrestabes menambahkan, pihaknya pun mengamankan pelaku kedua di Leuwipanjang, Kota Bandung. Selain itu, barang bukti yang diamankan yaitu satu sepeda motor pelaku yang digunakan saat beraksi dan satu ponsel hasil perampasan dan belum sempat di jual.
Adrian dan rekannya dijerat polisi dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Salah seorang tersangka, Adrian mengaku baru bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 2 tahun terkait kasus pencurian dengan kekerasan di Astanaanyar. Dirinya mengaju menjalani masa hukuman di Rutan Kebon Waru, Bandung.
Dirinya mengaku, melakukan aksi penjambretan tersebut untuk membeli minuman keras.