Petugas Dishub Kabupaten Bogor mempersiapkan rambu-rambu jelang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Untuk mecegah meluasnya penyebaran virus Corona (COVID-19), Pemerintah Kabupaten Bogor mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menaati peraturan-peraturan di saat diberlakukanya PSBB di Kabupaten Bogor pada Rabu (15/4/2020) (FOTO : Antara/Yulius Satria Wijaya)
Petugas Dishub Kabupaten Bogor mempersiapkan spanduk dan rambu-rambu jalan jelang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Untuk mecegah meluasnya penyebaran virus Corona (COVID-19), Pemerintah Kabupaten Bogor mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menaati peraturan-peraturan di saat diberlakukanya PSBB di Kabupaten Bogor pada Rabu (15/4/2020) (FOTO : Antara/Yulius Satria Wijaya)
Pekerja menyelesaikan pembuatan posko jelang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Untuk mecegah meluasnya penyebaran virus Corona (COVID-19), Pemerintah Kabupaten Bogor mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menaati peraturan-peraturan di saat diberlakukanya PSBB di Kabupaten Bogor pada Rabu (15/4/2020) (FOTO : Antara/Yulius Satria Wijaya)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petugas Dishub Kabupaten Bogor mempersiapkan rambu-rambu jelang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020).
Untuk mecegah meluasnya penyebaran virus Corona (COVID-19), Pemerintah Kabupaten Bogor mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menaati peraturan-peraturan di saat diberlakukanya PSBB di Kabupaten Bogor pada Rabu (15/4/2020).
sumber : Antara
Advertisement