Selasa 14 Apr 2020 20:03 WIB

Lampung Lepaskan 1.579 Napi Asimilasi

Kuota yang diberikan kepada Lampung yakni 2.416 orang napi.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kadiv PAS Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi membantah ada pungli napi asimilasi di Lampung, Selasa (14/4).
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Kadiv PAS Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi membantah ada pungli napi asimilasi di Lampung, Selasa (14/4).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung, telah melepaskan 1.579 oran nara pidana (napi) atau warga binaan sejak 1 hingga 7 April 2020. Napi asimilasi tersebut tetap mendapat pengawasan ketat dan wajib lapor.

"Sampai 7 April 2020 ada 1.579 orang (napi asimilasi). Sampai hari ini, masih ada yang lepas satu atau dua orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Selasa (14/4).

Menurut dia, berdasarkan Permenkumham nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Hak Asimilasi Integrasi kepada  napi yang sudah masuk dua pertiga dan atau sudah menjalani setengah masa pidana, itu diberikan asimilasi di rumah. Permenkumham tersebut mengecualikan kepada napi yang terkait dengan PP 99 tentang Pembatasan Hak Remisi, yakni kasus tipikor, teroris, dan narkoba. Sedangkan pengecualian pada napi kasus narkoba yang pidana di bawah 5 tahun.

Dia mengatakan, dari 1.579 orang yang mendapat asimilasi, proses pengawasan masih berjalan terus hingga habis masa pidananya. Program asimilasi ini diperuntukkan pada napi yang sudah menjalani masa pidana dua per tiga atau setengah dari pidananya hingga jatuh tempo 31 Desember 2020.