REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (sidak) mal-mal di wilayahnya pada hari kelima pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah itu ditempuh untuk memastikan dipatuhinya aturan dalam Pergub DKI 33/2020.
"Jadi aturan ini berlaku tidak hanya pedagang kecil, tapi juga ke semua. Jadi yang dilarang dalam Pergub No. 33 tahun 2020 berlaku pada siapapun, hari ini kami cek Senayan City salah satunya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Bernard Tambunan usai melakukan sidak di Mal Senayan City, Selasa.
Tidak hanya di Senayan City, sidak juga dilakukan di mal lainnya, seperti Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Thamrin City, Senayan City, dan fX Senayan. Bernard mengatakan, dalam melakukan sidak pihaknya berkerjasama dengan petugas Kepolisian dan TNI secara garis besar tidak ada mal yang melanggar aturan itu karena toko- toko yang buka termasuk ke dalam sektor penyedia kebutuhan pokok, makanan dan minuman.
Meski demikian Bernard mengaku, ada satu temuan menarik dalam sidak, yaitu salah satu toko yang menjual minuman beralkohol tetap buka meski bukan termasuk dalam kebutuhan pokok. Dari temuannya itu, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan pemilik toko dan meminta toko itu untuk ditutup sementara waktu hingga PSBB selesai dijalani untuk memutus mata rantai Covid-19.
"Tadi kami sudah ngomong dengan pengelola karena bukan kebutuhan yang mendesak seperti pangan maka saya sudah minta untuk tutup sementara dulu,"kata Bernard.
Ia pun mengapresiasi para pemilik toko yang ada di mal-mal kawasan Jakarta Pusat karena telah mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta serta berharap aturan tersebut terus dijalankan.
"Kalau yang lain sudah tutup semua. Itu bagus. Karena yang menjual makanan pun juga sudah take away semua, jadi saya juga minta kepada pengelola untuk menaati sampai waktu yang telah ditetapkan. Makin kita disiplin virus ini akan cepat selesai dan kita bisa beraktivitas normal kembali," ujar Bernard.