REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi menyatakan pandemi Covid-19 telah berdampak bagi tenaga kerja. Hingga saat ini, terdapat sebanyak 4.034 tenaga kerja di berbagai sektor yang dirumahkan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari mengungkapkan, selain dirumahkan, ada juga tenaga kerja yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak perusahaan. Setidaknya, sudah ada delapan orang tenaga kerja yang di PHK.
Bahari mengatakan, tenaga kerja yang dirumahkan dan di PHK tersebut merupakan tenaga kerja dari 48 perusahaan yang terdapat di Provinsi Jambi. Mereka yang dirumahkan tersebut didominasi oleh tenaga kerja di sektor perhotelan dan restoran.
“Kebanyakan tenaga kerja perhotelan dan restoran, tapi ada juga dari sektor industri, sementara di sektor perkebunan hingga saat ini belum ada yang dirumahkan maupun di PHK,” kata Bahari di Jambi, Selasa.
Pihaknya mengimbau agar perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan maupun tenaga kerjanya. Bahari berharap, PHK merupakan keputusan akhir yang diambil jika tahapan-tahapan sebelum PHK diambil telah dilaksanakan, di antaranya seperti mengurangi jam kerja karyawan, mengurangi fasilitas, tidak memperpanjang kontrak, ataupun di rumahkan terlebih dahulu.
“Jika dirumahkan, diupayakan tenaga kerja mendapatkan insentif,” katanya.
Bahari mengimbau tenaga kerja yang mendapatkan PHK untuk mendaftarkan dirinya dalam program kartu Prakerja dari pemerintah pusat. Sementara itu, berdasarkan pantauan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jambi sejumlah masyarakat tampak antre untuk mendaftarkan dirinya dalam program kartu Prakerja.
“Kami ke sini mau daftar kartu Prakerja, namun sangat disayangkan sejak tadi kita mengantre belum dapat mendaftar,” kata salah seorang warga, Mukidi.
Menurut Mukidi, terjadi gangguan pada aplikasi untuk mendaftar Prakerja. Alhasil, masyarakat yang ingin mendaftar harus mengantre dan menunggu.