Rabu 15 Apr 2020 16:01 WIB

DPRD DIY: Jadup Harus Dibeli dari Petani dan UMKM

Jadup ini diberikan kepada warga kurang mampu setidaknya selama masa tanggap darurat.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Agus Yulianto
Warga menerima paket sembako. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Warga menerima paket sembako. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan memberikan jaminan hidup (jadup) bagi masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19. Jadup ini tidak diberikan dalam bentuk tuniai, namun dalam bentuk sembako.

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan, jadup tersebut harus dibeli dari petani dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di DIY. Tentunya, hal ini akan mendongkrak perekonomian petani dan UMKM DIY yang menurun imbas Covid-19.

Dia mengatakan, pembelian sembako untuk warga miskin ini akan memerlukan anggaran sekitar Rp 95 miliar. Sementara, jika ditambahkan dengan disabilitas dan lansia, anggaran yang diperlukan dapat mencapai Rp 105 miliar.

"Harga beli dari petani dan pedagang harus bagus, jangan dipepet harganya. Apalagi dalam pembelian ini tidak diperlukan lelang. Pembelian dari petani dan UMKM DIY ini harus direncanakan secara baik sejak saat ini," kata Huda dalam keterangan resminya.

Perencaan terkait hal ini harus dikooordinasikan oleh Pemda DIY dengan berbaagai pihak secara masif. Sehingga, tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu, namun juga membantu perputaran petani dan UMKM yang sangat terdampak akibat Covid-19.

"Bukan sekedar BPBD yang mengadakan dengan dana BTT (Belanja Tak Terduga), tapi harus berkoordinasi dengan dinas pertanian, dinkop UMKM, dinsos dan sebagainya," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya melakukan evaluasi dan mengawasi pengadaan serta distribusi bantuan jadup ini. Baik itu pembelian terkait perputaran ekonomi petani dan UMKM serta ketepatan sasaran pembagian bantuan.

"Jika tidak dikoordinasikan sejak sekarang, nanti akan terkejar waktu dan sekedar cari mudah. Sehingga belanja tidak ke petani dan UMKM DIY," ujarnya.

Seperti diketahui, jadup ini diberikan kepada warga kurang mampu setidaknya selama masa tanggap darurat Covid-19. Jaminan hodup ini diberikan pada 12.900 kepala keluarga (KK) di DIY.

"Jaminan hidup in diberikan selama dua bulan tanggap darurat DIY sampai 29 Mei 2020," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DIY Bidang Sosial Kemasyarakatan, Untung Sukaryadi beberapa waktu lalu.

Untung mengatakan, jaminan ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang keadaan ekonominya makin terpuruk di tengah pandemi Covid-19 ini. Sehingga, masyarakat kurang mampu tersebut mendapat kepastian terkait kebutuhan primernya yang tetap terjamin.

"Jadi untuk seluruh keluarga miskin yang kehilangan penghasilan imbas pandemi virus Corona," ujarnya yang juga Kepala Dinas Sosial DIY tersebut.

Jaminan hidup tersebut diberikan sebesar Rp 625 ribu per KK. Walaupun begitu, jaminan hidup ini tidak diberikan dalam bentuk tunai, namun dalam bentuk sembako.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement