REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku perusahaan penyedia jasa layanan kereta rel listrik (KRL) mengatakan tetap melayani pelanggan di kawasan Jabodetabek dengan waktu pembatasan operasional mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Kamis (16/4) hingga Jumat (17/4).
"KCI juga telah mengetahui usulan lima kepala daerah di wilayah Bodebek untuk menghentikan sementara operasional KRL. Sampai saat ini pembahasan usulan tersebut masih dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT KAI, dan PT KCI. Selama dalam pembahasan, pada 16-17 April ini KRL Commuter Line masih beroperasi sebagaimana masa PSBB," kata Manager External Relations KCI Adli Hakim, Kamis (16/4).
Meski demikian, Adli mengatakan nantinya PT KCI akan menaati keputusan akhir yang tercipta dalam pembahasan bersama yang dilakukan dengan pemerintah daerah terkait serta PT KAI.
"Sudah tentu PT KCI sebagai operator KRL yang beroperasi dan melayani masyarakat di tiga provinsi akan patuh terhadap kesepakatan yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Karena KCI melihat semangat utama dalam penerapan PSBB adalah gotong royong untuk bersama menghentikan penyebaran COVID-19," kata Adli.