REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membenarkan keputusan PT Garuda Indonesia (Persero) memotong gaji direksi, komisaris, dan pegawai akibat dampak wabah corona.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, keputusan Garuda melakukan penyesuaian gaji lewat surat edaran merupakan kebijakan internal perusahaan. "Benar (surat edaran Garuda) itu kebijakan internal Garuda," ujar Arya di Jakarta, Jumat (17/4).
Dalam surat edaran yang beredar, disebutkan keputusan ini akibat kondisi yang tidak menguntungkan bagi industri penerbangan akibat wabah corona. Manajemen Garuda menilai keputusan ini merupakan upaya terbaik yang dilakukan agar perusahaan tetap beroperasi sehingga tetap mampu melayani kebutuhan pengguna jasa penerbangan.
"Namun demikian, dengan sangat terpaksa direksi harus mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan perusahaan, salah satunya dengan melakukan pemotongan pembayaran take home pay," bunyi Surat Edaran (SE) Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi Covid-19.