REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka perampokan spesialis minimarket berinisial HSS (39 tahun) dan SN (48) yang beraksi di tengah pandemi Covid-19. Para tersangka merupakan perampok lintas provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hingga saat ini polisi masih memburu tiga tersangka lainnya, yakni PR, I, dan S. Yusri menyebut, kelompok ini mengaku telah melakukan aksi perampokan sebanyak 11 kali di wilayah Jakarta dan Jawa Barat sejak Februari hingga April 2020.
"Berdasarkan pengakuan awal, mereka sudah melakukan sebanyak 11 (kali), dengan rincian tujuh kali di Jakarta, satu kali di Cirebon, satu kali di Karawang, satu kali di Bandung, dan satu kali di Bogor," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/4).
Yusri mengungkapkan, para tersangka itu merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka baru saja dinyatakan bebas dari tahanan pada Desember 2019 lalu.
"Ini pelaku residivis dengan kasus yang sama, keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, yakni spesialis bongkar mini market. Mereka baru keluar bulan Desember (2019), bulan Februari (2020) sudah main lagi (merampok minimarket)," ungkap Yusri.
Para tersangka, sambung dia, kerap melakukan aksinya dini hari atau saat situasi di sekitar minimarket telah sepi. Mereka mulai berkeliling mencari minimarket yang akan dijadikan target sebelum pukul 00.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
"Kalau jam 01.00 masih banyak orang nongkrong di situ sehingga (perampokan) diundur. Tepat jam 03.00 pagi kalau sudah kosong di depan Alfamart, mereka akan langsung bagi peran masing-masing," papar Yusri.
Yusri menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang berbeda saat melakukan perampokan. Tersangka HSS dan SN berperan merusak pintu atau gembok minimarket. Mereka kemudian masuk untuk mengambil sejumlah barang yang ada di dalam minimarket.
Sementara itu, dua tersangka yang saat ini masih buron, yakni tersangka PR dan I bertugas sebagai joki dan memantau keadaan di luar sekitar minimarket. Sedangkan tersangka S bertanggungjawab menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk melancarkan perampokan itu sekaligus berperan sebagai penadah barang curian.
Yusri menuturkan, dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua buah linggis, satu buah penutup wajah, dua pasang sarung tangan, dan uang tunai senilai Rp 7 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.