Senin 20 Apr 2020 16:15 WIB

Petugas Halau PKL hingga Pedagang Ikan Hias Abaikan PSBB

PKL ini merupakan pedagang mainan di Pasar Gembrong dan pedagang ikan hias di Bali M.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus Yulianto
Calon pembeli memilih mainan untuk anaknya ketika berbelanja di Pasar Gembrong, Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Calon pembeli memilih mainan untuk anaknya ketika berbelanja di Pasar Gembrong, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polisi hingga TNI bekerja sama menghalau para pedagang kaki lima (PKL) hingga pedagang ikan hias dan pedagang ikan hias di Jatinegara, Senin (20/4). Mereka dihalau petugas karena masih mengabaikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi corona (Covid-19) yang mewabah di Jakarta.

Para PKL ini merupakan pedagang mainan di Pasar Gembrong dan pedagang ikan hias di Bali Mester sama di kawasan Jatinegara. Setidaknya 55 personel gabungan dikerahkan untuk menghalau pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat menggelar dagangannya di atas trotoar Jl Basuki Rahmat, atau Pasar Gembrong, Jatinegara.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budi Novian menuturkan, kegiatan ini merupakan agenda rutin sekaligus pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Para PKL disini umumnya berjualan mainan anak-anak. Melihat kedatangan petugas, para PKL pun langsung mengemasi barang dagangannya dan meninggalkan lokasi tersebut.

Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI dan Polri juga menertibkan parkir liar di kawasan tersebut. Seperti diketahui, selama penerapan PSBB tempat usaha atau pedagang yang dikecualikan dalam Pergub No 33 Tahun 2020 tentang penerapan PSBB untuk sementara dilarang membuka usahanya untuk sementara. Ini demi mencegah penyebaran Covid-19. 

"Kita lakukan langkah persuasif, para PKL yang masih berjualan tidak pada tempatnya dihalau agar tidak menggelar lapaknya. Ini demi keselamatan dan keamanan mereka juga," ujar Budi Novian, Senin (20/4).

Sebelumnya aksi yang sama dilakukan petugas menghalau pesagang ikan hias di lawasan Bali Mester, Jatinegara pasa Senin (20/4) dini hari. Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budi Novian menuturkan, kegiatan ini merupakan agenda rutin sekaligus pengawasan PSBB di Jakarta. 

Budi mengatakan, saat memimpin razia tersebut petugas berjumlah 60 orang. Mereka berasal dari Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Matraman, Pulogadung dan tingkat kota. Kemudian dari unsur Polsek Jatinegara, Koramil Jatinegara  dan Sudin Perhubungan.

"Kondisi saat ini sudah steril, karena sejak pukul 04.00 mereka sudah kita imbau agar tidak berjualan untuk sementara waktu. Ternyata mereka membuka usaha mulai pukul 02.00 hingga 03.00 pagi. Kita akan jaga ketat sampai malam," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement